BERSUCI

ISLAM DARI DEKAT - Suci dari Hadast dan najis adalah syarat syahnya sholat. Untuk itu Bersuci atau yang biasa disebut thaharah adalah hal yang penting, Apabila melaksanakan sholat adalah sesuatu yang wajib , maka bersuci adalah wajib hukumnya untuk dipenuhi demi keabsahan sholat itu sendiri, seperti yang termaktub dalam Al,quran :

BERSUCI
bersuci


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا امْسَحُوا 
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."  ( QS. al-Maidah: 6 )

Dengan redaksi yang hampir sama , Allah SWT berfirman dalam ayat lain :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ 
عَفُوًّا غَفُورًا

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." ( QS. an-Nisa : 43 )

Bersuci atau thaharah secara syariat diartikan  sebagai proses pensucian diri dari hadas dan najis .


Dalam bersuci , air merupakan unsur yang palin penting , dan oleh karena itu perlu di utamakan dalam pembahasan air untuk bersuci . Air yang digunakan untuk bersuci ini ada 7 macam :

  1. Air Hujan
  2. Air Laut
  3. Air Sungai
  4. Air Sumur
  5. Mata Air
  6. Air Es
  7. Air Embun
Kewajiban bersuci menggunakan air ini akan terhapus , dalam arti digantikan oleh zat dan proses bersuci lain ( tayamum ), jika dalam suatu daerah tidak ditemukan ( kehabisan ) air , atau seseorang berhalangan untuk menggunakan air itu dalam bersuci karena sesuatu hal. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam ayat An-nisa 43
" .....Kemudian kamu tidak mendapat air , maka bertayamumlah kamu .... "


Secara Hukum , Air dibedakan menjadi  4 bagian  :

  1. Air Suci dan mensucikan , adalah air mutlak yang masih murni sehingga dapat digunakan untuk bersuci .  Air yang masuk dalam katagori ini adalah : air hujan , air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga dan air embun.
  2. Air Suci dan mensucikan tapi makruh untuk digunakan . Air jenis ini tetap dapat digunakan untuk bersuci, akan tetapi hukumnya makruh. Air yang dimaksud adalah air musyammas , yaitu air yang dipanaskan dengan matahari dalam tempat logam yang bukan terbuat dari emas dan perak. 
  3. Air Suci tidak mensucikan , Air jenis ini masih suci akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Tidak sah apabila kita bersuci dengan menggunakanair ini. Air tersebut adalah air musta'mal , yaitu air yang telah digunakan , baik untuk menghilangkan najis ataupun hadas. Yang termasuk dalam jenis air ini adalah : air kopi, air teh , air yg di campur dengan zat kimia  dsb,yang biasanya dimaksudkan untuk di konsumsi .
  4. Air Najis : disebut juga dengan air mutannajis yaitu air yang telah terkena najis sedangkan jumlahnya kurang dari 2 kullah , sehingga air tersebut berubah menjadi air yang tidak suci dan tidak pula menyucikan. Ukuran 2 kullah = 216 liter.





Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment